Infografis Lansia Bisa Divaksin Booster 3 Bulan setelah Vaksin Kedua

Faieq Hidayat
Kemenkes menerbitkan aturan lansia bisa divaksin booster usai suntikan vaksin kedua. (Infografis: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan vaksinasi Covid-19 booster untuk lanjut usia atau Lansia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). 

Dalam aturan tersebut, Lansia bisa mendapatkan vaksin booster setelah vaksinasi kedua selama 3 bulan.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," bunyi SE Kemenkes yang dikutip iNews.id, Selasa (22/2/2022).

Vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
4 tahun lalu

Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua hingga 6 Bulan? Jubir Covid-19: Wajib Suntik Ulang

Nasional
4 tahun lalu

Kemenkes : Lansia Bisa Divaksin Booster setelah 3 Bulan Vaksin Kedua 

Nasional
5 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Nasional
6 bulan lalu

Infografis PeduliLindungi Diblokir usai Dibajak Konten Judi Online

Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal