JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat menghapus listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik masyarakat miskin yang semula sebesar 450 VA bakal dinaikkan menjadi 900 VA, dan jika sebelumnya 900 VA menjadi 1.200 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," ujar Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat Panja dengant Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Adapun aturan kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.
Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).