Infografis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

Ariedwi Satrio
Infografis Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Warga tak perlu lagi memperpanjang paspor tiap 5 tahun. Pasalnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan memperpanjang masa berlaku paspor dari semula 5 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam dokumen Permenkumham tertuang kebijakan masa berlaku paspor hingga 10 tahun dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Pasal 2A mengatur masa berlaku paspor hingga 10 tahun, berbunyi sebagai berikut:

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," tulis Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, Jumat (30/9/2022)

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
10 bulan lalu

Infografis Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2025 

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Biaya Pembuatan Paspor 2024 Naik

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Desain Baru Paspor Indonesia Bernuansa Merah Putih

Internasional
2 tahun lalu

Infografis Longgarkan Aturan, Rusia Izinkan Foto Muslimah Berhijab di Paspor

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Bebas Visa Hanya Berlaku kepada 10 Negara ASEAN Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal