Infografis Meta Didenda gegara Transfer Data Pengguna

Dovana Hasiana
Infografis Meta didenda gegara transfer data pengguna. Desain: Johan

DUBLIN, iNews.id - Induk usaha Facebook, Meta didenda sebesar 1,2 miliar euro atau setara Rp19,3 triliun oleh regulator privasi Uni Eropa (UE) karena melakukan transfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS). Selain didenda, Meta juga diberi waktu lima bulan untuk menghentikan tindakan tersebut.  

Denda ini melampaui rekor denda privasi UE sebelumnya sebesar 746 juta euro yang dikenakan kepada Amazon pada 2021. Adapun denda yang dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia, terjadi setelah Meta terus mentransfer data di luar putusan pengadilan UE pada 2020, yang membatalkan pakta transfer data UE-AS. 

Kasus ini bermula setelah juru kampanye privasi Austria Max Schrems mengajukan gugatan satu dekade lalu atas risiko pengintaian AS sehubungan dengan pengungkapan oleh mantan agen CIA Edward Snowden.

Sementara Meta akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk denda yang tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu yang menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Meta Didenda Rp19,3 Triliun gegara Transfer Data Pengguna Eropa ke Amerika

Internasional
9 bulan lalu

Infografis Papua Nugini Uji Coba Blokir Facebook

Internasional
11 bulan lalu

Infografis Perusahaan Spyware Israel Susupi Pengguna WhatsApp

Bisnis
11 bulan lalu

Infografis KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar karena Terbukti Monopoli

Gadget
2 tahun lalu

Infografis Kacamata Pintar Meta x Ray-Ban Bisa Terjemahkan Bahasa Asing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal