Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

iNews.id
Infografis MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju di pemilihan kepala daerah (pilkada). MK hanya mempersilakan caleg terpilih mundur bila mendapat tugas kenegaraan.

Baca juga: Infografis 50.369 Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Hal itu termaktub dalam Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Jumat (21/3/2025). Gugatan ini diajukan oleh tiga mahasiswa yakni Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani.

Baca juga: Infografis 3 Poin Penting RUU TNI yang Disahkan Jadi Undang-Undang

Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pengunduran diri merupakan hak calon terpilih. Namun, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus dipertimbangkan caleg terpilih sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Editor : Maspuq Muin
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

MK Larang Caleg Terpilih Mundur dengan Alasan Maju Pilkada

Nasional
9 bulan lalu

UU Parpol Digugat ke MK, Masa Jabatan Ketua Umum Dipersoalkan

Nasional
10 bulan lalu

MK Gelar Sidang Uji Materi 7 Undang-Undang Besok, UU IKN hingga ITE

Nasional
10 bulan lalu

KPU bakal Lebih Selektif Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah usai Putusan MK

Nasional
10 bulan lalu

MK Perintahkan 24 Daerah Pilkada Ulang, DPR segera Rapat dengan KPU-Bawaslu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal