Infografis Mobil Ngebut Lebihi Batas Kecepatan di 7 Ruas Tol Akan Ditilang

Erfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta. (iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mulai Jumat 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah ruas tol di Jakarta. Bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan maksimal di ruas tol ini maka siap-siap akan mendapatkan tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan hal ini sesuai Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pelanggar bisa terancam denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

"Pelanggarannya terhadap batas kecepatan yang akan direkam ETLE adalah melebihi batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai dengan rambu yang tertera di tol," kata Sambodo, Selasa (29/3/2022).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
9 bulan lalu

Infografis Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka

Megapolitan
10 bulan lalu

Infografis 4 Pesta Gay yang Gemparkan Jakarta

Nasional
11 bulan lalu

Infografis Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Ribuan Polisi Amankan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 di KPU dan DPR

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Polda Metro Jaya Cegah Firli Bahuri Pergi ke Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal