JAKARTA, iNews.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru yang mendorong masyarakat untuk lebih memilih produk lokal. Selain itu, MUI juga menetapkan lima kriteria mengenai produk yang memiliki hubungan dengan Israel dan mengingatkan umat Islam untuk berhati-hati.
Fatwa dengan nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekonomi nasional dan mengurangi konsumsi produk yang terhubung atau diimpor langsung dari Israel.
Fatwa ini merupakan hasil dari Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024.