NEW YORK, iNews.id – Negara Bagian New York, Amerika Serikat, mengesahkan undang-undang (UU) yang melegalkan ganja bagi orang dewasa. New York menjadi wilayah ke-15 di AS yang membolehkan pemakaian daun itu di luar keperluan medis.
UU itu disahkan oleh Senat Negara Bagian New York, kemarin. Dari total 63 senator di lembaga legislatif itu, 40 di antaranya menyatakan mendukung UU tersebut. Sementara, 23 senator lagi menolaknya.
Sebelumnya RUU itu telah disetujui DPR Negara Bagian New York dengan dukungan 100 anggota dewan, melawan 49 anggota dewan yang menolak.