Infografis NIK Resmi Jadi NPWP Mulai Tahun Depan

Viola Triamanda
Infografis Mulai Tahun Depan NIK Resmi Jadi NPWP

JAKARTA, iNews.id - Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai diberlakukan penuh pada 2023 mendatang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, Jumat (20/5/2022), perjanjian ini bertujuan memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil. Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP.

Melalui kesepakatan perjanjian ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!

Nasional
12 bulan lalu

Infografis Garuda Biru Kembali Viral, Warganet Serukan Tolak PPN 12 Persen

Keuangan
1 tahun lalu

Infografis 5 Fakta Data NPWP Bocor dan Dijual

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Tahun Depan

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis Wacana Penerapan Tarif KRL Berbasis NIK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal