JAKARTA, iNews.id - Pakaian adat akan jadi seragam sekolah berdasarkan peraturan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, pengenaan baju adat ini mulai berlaku pada 7 September 2022.
Selengkapnya, berikut peraturan terbaru tentang seragam sekolah 2022.