Pakaian Adat akan Jadi Seragam Sekolah, Kapan Mulai Diberlakukan?
JAKARTA, iNews.id - Pakaian adat akan jadi seragam sekolah berdasarkan peraturan terbaru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Berdasarkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolh Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Mengutip laman Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, pengenaan baju adat ini mulai berlaku pada 7 September 2022.
Selengkapnya, berikut peraturan terbaru tentang seragam sekolah 2022.
Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.
Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini adalah untuk menanamkan serta menumbuhkan nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, hal ini juga untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.