JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah menetapkan harga beras seiring musim panen raya yang tiba mulai Maret hingga April 2023. Hal ini dilakukan untuk menciptakan kestabilan harga di pasar.
Penetapan harga beras tersebut diatur dalam Surat Keputusan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras untuk membentuk harga di pasar.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sebagai berikut:
- Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp5.000/kg
- Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200/kg
- GKG di Gudang Perum BULOG Rp6.300/kg
- Beras di Gudang Perum Bulog Rp9.950/kg.
Editor : Aditya Pratama