Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan

Puteranegara
Infografis Panji Gumilang Resmi Ditahan

JAKARTA, iNews.id - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023). Penahanan dilakukan setelah status hukum Panji Gumilang dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. 

“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). 

Editor : made prisni
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Wapres: Jawab Keresahan Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Partai Perindo: Menjawab Kegaduhan di Masyarakat

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Penyembuhan Patah Tulang Jadi Alasan

Nasional
2 tahun lalu

Panji Gumilang Resmi Ditahan, Partai Perindo: Tata Ulang Kurikulum Al-Zaytun Sesuai Syariat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal