Infografis Pemerintah Resmi Larang FPI 

Felldy Aslya Utama
Riezky Maulana
(Infografis: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Organisasi itu tak punya kedudukan hukum atau legal standing.

Pelarangan aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama menteri dan kepala lembaga yaitu SKB Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, dan Nomor 690 Tahun 2020.

Kemudian, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut FPI secara de juri sejak 20 Juni 2019 tak punya legal standing karena mereka tak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Isi Lengkap SKB Menteri tentang Pelarangan Kegiatan FPI

Nasional
5 tahun lalu

Jejak FPI: Dideklarasikan 1998, Resmi Dilarang 2020

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Mahfud Sindir Penanganan Kasus Vina Tak Profesional

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Mahfud MD Beri Sinyal Tak Gabung Pemerintah

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Mahfud Sebut Hasil Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Presiden 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal