Infografis Pemerintah Tetapkan 27 November Libur Nasional

iNews.id
Infografis Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Libur Nasional

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan keputusan libur nasional tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang kampanye dimulai Minggu, 24 November 2024, berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Adapun masa kampanye akan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Pemerintah Resmi Tetapkan 27 November Pilkada Serentak 2024 Jadi Libur Nasional

Photo
1 tahun lalu

Catat, Hari Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Libur Nasional

Megapolitan
1 tahun lalu

Ingat, Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day Minggu 24 November

Nasional
1 tahun lalu

Kapolri dan Panglima TNI Hadiri Doa Lintas Agama di Semarang, Harap Pilkada Aman

Nasional
1 tahun lalu

Infografis Daftar Lengkap Libur Nasional 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal