Infografis Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana

Uci Alrasyid
Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal sebagai Noel, menegaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan pekerja dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori penggelapan berdasarkan ketentuan hukum.

Baca juga: Infografis 28.000 Rekening Diblokir selama 2024 Terkait Judi Online

Lebih lanjut, jika perusahaan meminta uang tebusan untuk mengembalikan ijazah, hal itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan juga berpotensi melanggar hukum.

Baca juga: Infografis Utang Pinjol Bisa Persulit Ajukan KPR

Perbuatan perusahaan yang menahan ijazah karyawan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Sementara itu, jika ada syarat pembayaran untuk pengembalian ijazah, itu dapat melanggar Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Ironi Tenaga Kerja di Indonesia, Ijazah Ditahan Perusahaan Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal