JAKARTA, iNews.id - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.
"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021).