Infografis Perusahaan yang Tak Bayar THR Akan Disanksi

Michelle Natalia
Infografis perusahaan yang tak bayar THR akan disanksi. (Foto: Reinaldo)

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.

"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Keuangan
8 bulan lalu

Infografis Tips Umum Menukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Realisasi THR ASN Tembus Rp9,36 Triliun

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Aturan THR Ojol: 20% dari Penghasilan Bulanan

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis THR ASN akan Cair 17 Maret 2025

Bisnis
9 bulan lalu

Infografis Prabowo Minta THR Karyawan Swasta hingga BUMN-BUMD Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal