KAPUAS HULU, iNews.id - Penyidik Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) masih menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun anggaran 2020. Polisi sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini.
"Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa," kata KKasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando, Minggu (14/2/2021).
Rando menambahkan, untuk Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu memang belum dimintai keterangan, karena memang penyidik masih ada kegiatan lain, tetapi akan dijadwalkan kembali.
Menurut dia, dalam kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan terus didalami, sehingga pihaknya belum dapat menyimpulkan motif dugaan Tipikor mau pun pungli.