JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. PPKM Darurat akan dibuka bertahap mulai 26 Juli.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Selasa (20/2021).
PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu lantas diperluas ke 15 daerah di luar Jawa Bali yang berlaku mulai 12 Juli.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat tak bisa dihindari meskipun sangat berat. Langkah ini ditempuh untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
Dalam pembukaan PPKM Darurat secara bertahap nanti, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.