Infografis Seruan Anies demi Cegah Klaster Covid-19

Rizal Bomantama
(Infografis: Reinaldo).

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Keduanya mengatur pembatasan jam operasional masyarakat di Jakarta selama libur akhir 2020.

Penerbitan dua aturan ini dilakukan demi mencegah timbulnya klaster Covid-19. Ingub dan Sergub sekaligus untuk memperkuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

Upaya antisipasi ini dilakukan demi menghindari melonjaknya kasus corona. Terlebih penularan virus tersebut hingga saat ini masih terus terjadi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Anies Ajak Warga Jakarta Tetap di Rumah Selama Libur Akhir Tahun

Megapolitan
5 tahun lalu

Anies Terbitkan Seruan Gubernur Batasi Aktivitas Masyarakat saat Libur Akhir Tahun, Ini Poin Lengkapnya

Nasional
7 bulan lalu

Infografis Indonesia Diserang Covid-19 Varian MB.1.1, 38 Kasus di Jakarta!

Internasional
7 bulan lalu

Infografis Covid-19 Mulai Renggut Nyawa di India, Hampir 4.000 Orang Terinfeksi

Health
7 bulan lalu

Infografis Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Berpotensi Sebabkan Cedera Jantung?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal