SINGAPURA, iNews.id - Singapura tak main-main dengan dampak bahaya dari rokok. Mulai 1 Oktober, pemerintah memperluas area larangan merokok yakni meliputi di taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata. Pelanggar akan dikenai denda maksimal 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.
Aturan ini pertama kali diumumkan pada Maret dan diuji coba pada 1 Juli dengan tujuan menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif. Selama 3 bulan uji coba, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.
Otoritas juga menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.
Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan.