Infografis Singapura Perluas Area Larangan Merokok, Denda Rp10 Juta

Anton Suhartono
Singapura memperluas area larangan merokok (Grafis: MAP)

SINGAPURA, iNews.id - Singapura tak main-main dengan dampak bahaya dari rokok. Mulai 1 Oktober, pemerintah memperluas area larangan merokok yakni meliputi di taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata. Pelanggar akan dikenai denda maksimal 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.

Aturan ini pertama kali diumumkan pada Maret dan diuji coba pada 1 Juli dengan tujuan menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif. Selama 3 bulan uji coba, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.

Otoritas juga menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong

Internasional
9 bulan lalu

Infografis 5 Negara dengan Investasi Terbesar di Indonesia

Nasional
10 bulan lalu

Infografis KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos 

Internasional
12 bulan lalu

Infografis 4 Fakta Penikaman Pastor yang Bikin Geger Singapura

Bisnis
1 tahun lalu

Infografis 2 Kapal Singapura Ketahuan Curi Pasir di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal