Infografis Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta 1 November

Uci Alrasyid
Tilang Uji Emisi Kembali Berlaku di Jakarta 1 November

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan, akan kembali menerapkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai tanggal 1 November 2023. Langkah ini dilakukan dengan maksud mengurangi kemacetan di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, petugas akan menyiapkan perangkat uji emisi di lokasi pelaksanaan penindakan.

Syafrin juga menjelaskan bahwa kendaraan yang akan dikenai sanksi adalah mobil dan sepeda motor yang tidak memenuhi standar uji emisi yang berlaku.

Editor : Johan Jaelani
Artikel Terkait
Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Pemprov DKI Siapkan Tempat Parkir untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Niaga
2 tahun lalu

Infografis Lokasi dan Tanggal Uji Emisi Gratis SPBU Pertamina

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Kurangi Polusi di Jakarta, Motor dan Mobil Tak Lolos Uji Emisi Ditilang

Megapolitan
2 tahun lalu

Infografis Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta Akan Ditilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal