JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, Depok, Selasa (2/2/2021) malam. Zaim kini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan aktivitasnya.
Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait keberadaan Pasar Muamalah. Pasar ini menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar, bukan rupiah.
Berdasarkan penyelidikan, pasar ini ternyata telah berdiri sejak enam tahun silam, yakni 2014. Pasar dibuka setiap dua minggu sekali.
"Hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1/2021).
Atas kasus ini Zaim terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang