Kronologi Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Eko Ardiyanto
Infografis: MPI

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah, Depok, Selasa (2/2/2021) malam. Zaim kini masih menjalani pemeriksaan terkait dengan aktivitasnya.

Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan polisi terkait keberadaan Pasar Muamalah. Pasar ini menggunakan mata uang dinar dan dirham sebagai alat tukar, bukan rupiah.

Berdasarkan penyelidikan, pasar ini ternyata telah berdiri sejak enam tahun silam, yakni 2014. Pasar dibuka setiap dua minggu sekali.

"Hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/1/2021). 

Atas kasus ini Zaim terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp200 juta. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
5 tahun lalu

Sosok Zaim Saidi, Pendiri Pasar Muamalah Depok yang Ditangkap Bareskrim

Megapolitan
5 tahun lalu

Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditahan Bareskrim

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan

Nasional
10 bulan lalu

Infografis Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR

Nasional
2 tahun lalu

Infografis Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal