JAKARTA, iNews.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) menunjukkan barang bukti percakapan kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian saat rilis penangkapan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisal S dan DB terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan kasus menyebarkan berita bohong yang viral di media sosial. Kedua pelaku tertunduk selama jumpa pers kasus tersebut beelangsung.
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)