26 Ruas Jalan Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Pelanggar Didenda Rp500.000

Antara

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah polisi lalulintas memberhentikan pengendara mobil yang melanggar peraturan lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (6/6/2022). 

Polda Metro Jaya memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap dari sebelumnya di 13 titik menjadi 26 titik untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. 

Uji coba ganjil genap pada 26 titik jalan akan dilaksanakan 6-12 Juni 2022. Pelanggar hanya diberikan teguran oleh petugas. Penindakan berupa tilang akan berlaku 13 Juni 2022.

Bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penerapan ganjil genap pada 26 ruas jalan akan berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sementara hari Sabtu, Minguu dan hari libur ditiadakan.

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Nekat Lawan Arah, Puluhan Pemotor Kena Tilang

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran hingga 15 April 2024

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor 22-26 Desember 2023

Photo
2 tahun lalu

Kampung Bebas Asap Rokok di Matraman, Pelanggar Didenda Rp50.000

Photo
2 tahun lalu

Ganjil Genap Sepeda Motor Dikaji, Kendaraan Listrik Diperlakukan Spesial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal