Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tak Didiskualifikasi MK, Refly Harun Siap Dorong Pemakzulan ke DPR
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA

Rabu, 07 Oktober 2026 - 09:43:00 WIB
MK Tolak Diskualifikasi Gibran, Hakim Soroti Tak Ada Dokumen Penyetaraan Ijazah SMA
MK menyatakan gugatan PHPU Pilpres 2024 yang meminta Gibran didiskualifikasi tidak dapat diterima karena 12 pemohon dinilai tak punya legal standing. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026). Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.

Hakim MK Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, para pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil berbentuk perkumpulan, partai politik, serta perseorangan warga negara Indonesia.

"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Liliek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut