7 Orang Digerebek saat Pesta Seks di Rumah Kos Kota Solo

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pesta seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktik seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang muncikari sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

(FOTO : Sindo/Ahmad Antoni)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
13 hari lalu

Pengungkapan Kasus Pencurian Peralatan Musik di 7 Gereja

Photo
14 hari lalu

53 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Terungkap, 60 Tersangka Ditangkap

Photo
15 hari lalu

Penyelundupan 18 Burung Eksotis Asal Papua

Photo
27 hari lalu

Modus Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara

Photo
1 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Jaringan Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang

Photo
2 bulan lalu

Penampakan Mie Berformalin, Beredar 1,5 Ton per Hari di Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal