7 Orang Digerebek saat Pesta Seks di Rumah Kos Kota Solo

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pesta seks sesama jenis (gay), di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).

Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menggerebek praktik seks sesama jenis di sebuah rumah kos Jalan Pamugaran Utara, Nusukan, Banjarsari, Kota Solo pada Sabtu (25/9) lalu. Polisi menangkap seorang muncikari sesama jenis dan enam terapis pria lainnya.

Dirreskrimum mengungkapkan praktek prostitusi sesama jenis yang sudah berlangsung lima tahun mengalami pasang surut. Dalam dua tahun terakhir ini jaringan mereka kembali masih beroperasi dengan mengunggah di beberapa media sosial.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 2 UU RI No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

(FOTO : Sindo/Ahmad Antoni)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
5 bulan lalu

Penampakan Gula Oplosan dan Pupuk Palsu

Photo
5 bulan lalu

Polda Jateng Tangkap Komplotan Perampok Spesialis Bobol Minimarket

Photo
6 bulan lalu

Ratusan Preman Disikat Polisi Selama Operasi Aman Candi 2025

Photo
7 bulan lalu

Kompak! Ketua Ormas dan Istri Tipu Korban hingga Ratusan Juta Ternyata Residivis

Photo
7 bulan lalu

Tampang 4 Anggota Ormas Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal