TANGERANG, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) berbincang dengan petugas TNI untuk proses karantina setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (29/12/2020).
Pemerintah Indonesia memutuskan melarang seluruh WNA masuk wilayah Indonesia mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Larangan dilakukan guna mencegah munculnya varian baru virus corona atau Covid-19 yang memiliki daya tular yang sangat cepat yang tengah marak di inggris dan Eropa.
(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)