Aksi Korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok

Heru Haryono

DEPOK, iNews.id - Puluhan calon jamaah umrah First Travel melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Mereka menuntut agar minta dikembalikan dana perjalanan umrah dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa atas perbuatannya.

Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perdana kasus penipuan First Travel. Ketiga terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel yang telah merugikan puluhan ribu calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp924.995.500.000.

(Okezone / Heru Haryono)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 tahun lalu

Tipu Jamaah Umrah, Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Photo
8 tahun lalu

Jadi Saksi Kasus First Travel, Syahrini Pakai Jam Rolex Rp20 M

Photo
8 tahun lalu

Syahrini Jalani Sidang Kasus First Travel

Photo
8 tahun lalu

Barang Bukti di Sidang First Travel, Ada Kacamata Puluhan Juta Rupiah

Photo
8 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, Bos First Travel Meneteskan Air Mata

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal