Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Faisal Rahman

JAKARTA, iNews.id - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021). 

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Anji untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama lima bulan dikurangi dengan masa tahanan serta rehabilitasi yang telah dijalankan.

JPU memastikan terdakwa Anji dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada diri sendiri sebagai mana yang diatur dalam pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

(Foto: MPI/Faisal Rahman)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Rehabilitasi Masjid Raya Sumatera Barat Telan Biaya Rp9,2 Miliar

Photo
4 tahun lalu

Nia Ramadhani Meneteskan Air Mata Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Photo
4 tahun lalu

34.000 Hektare Mangrove Direhabilitasi hingga Akhir Tahun 2021

Photo
4 tahun lalu

Penampakan Anji Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Jakbar

Photo
6 tahun lalu

Presiden Jokowi Resmikan Madrasah yang Direhabilitasi dan Renovasi di Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal