Asyik, Insentif Kendaraan Listrik dan Hybrid Diperpanjang hingga Akhir 2025

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung melihat mobil listrik dalam pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2025 di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Pemerintah kembali memperpanjang insentif untuk kendaraan listrik dan hybrid hingga akhir 2025. Kebijakan tersebut berlaku mulai 4 Februari lalu, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025). 

Perpanjangan stimulus itu antara lain berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu. Berikutnya, ada insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid). 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 bulan lalu

BYD Hadir di GJAW 2025, Jadi Pemain Besar Pasar Mobil Listrik Indonesia

Photo
4 bulan lalu

Efisiensi Biaya Operasional Kendaraan Listrik untuk Mobilitas Perkotaan

Photo
4 bulan lalu

Hasil Survey 12 Kota: Tren Pengguna Mobil Listrik Berkembang Lebih dari Sekadar Harga Murah

Photo
5 bulan lalu

Dari Private Jet, Hyptec HT Mobil Listrik Mewah GAC Terinspirasi untuk Keluarga Indonesia

Photo
7 bulan lalu

Resmikan Diler Pertama di Indonesia, XPENG Kenalkan Mobil Listrik Canggih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal