JAKARTA, iNews.id - Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Polisi dan TNI menutup markas itu setelah pemerintah larang FPI beraktivitas.
Atribut yang dibongkar petugas yaitu spanduk, baliho, papan nama dan bendera FPI. Proses pembongkaran markas organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.dijaga ketat aparat bersenjata lengkap.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
(Foto: Okezone/Arif Julianto)