JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan korban SY (13). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin,06/02/2023.
RPA Perindo berharap terdakwa dihukum maksimal dan dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Partai Perindo terus memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. RPA Perindo menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Sindo News/ Sutikno