Audiensi dengan Kejaksaan, RPA Perindo Harap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Maksimal

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan korban SY (13). Audiensi dipimpin langsung Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin,06/02/2023.

RPA Perindo berharap terdakwa dihukum maksimal dan dikenakan pidana ganti rugi sesuai dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Partai Perindo terus memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak. RPA Perindo menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran biaya ganti rugi yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Sindo News/ Sutikno 

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Santriwati Dicabuli, Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Photo
3 tahun lalu

Keseruan Nobar Timnas Indonesia vs Argentina Digelar RPA Perindo

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Kekerasan Anak

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Anak Sampai Tuntas

Photo
3 tahun lalu

RPA Perindo Kawal Kasus Pencabulan 2 Bocah yang Disidang di PN Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal