JAKARTA, iNews.id – Mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, menyampaikan duplik pribadi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026). Dalam pembelaannya, ia menilai replik jaksa tidak menjawab substansi perkara dan menyebut kasus yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Replik JPU bukan saja gagal menjawab pokok pembelaan, tetapi juga menunjukkan cacat logika dan ketidakpahaman terhadap bisnis LNG,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Hari menyoroti sejumlah poin yang menurutnya tidak dibantah jaksa, termasuk klaim keuntungan kumulatif kontrak SPA 2015. Ia menyebut hingga Desember 2024 tercatat keuntungan US$97,6 juta yang tidak disangkal dalam persidangan. Menurutnya, perhitungan kerugian negara dilakukan secara parsial dan tidak utuh.
Ia juga mengkritik laporan audit yang dijadikan dasar dakwaan karena dinilai cacat formil. Selain itu, Hari menegaskan tidak ada aliran dana, suap, maupun gratifikasi yang diterimanya selama proses bisnis berlangsung.
Dalam analisisnya, ia menilai tuduhan memperkaya pihak lain tidak logis. “Penjualan di pasar sekunder yang merugi tidak serta-merta memperkaya pihak awal,” katanya, merujuk pada dinamika perdagangan LNG global saat pandemi COVID-19.
Di akhir duplik, Hari memohon dibebaskan dari seluruh dakwaan. “Tidak ada aliran dana, tidak ada niat jahat, dan tidak ada kerugian negara yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Wa Ode Nur Zainab menyatakan unsur korupsi tidak terbukti. Ia bahkan meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto serta lembaga terkait untuk mengawal perkara ini. “Kami melihat ini sebagai potret kriminalisasi profesional,” ujarnya.