JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barang bukti (barbuk) dan tersangka kasus pembunuhan wanita tanpa kepala di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2024). Barbuk yang diamankan berupa pakaian, pisau hingga gerobak untuk membuang jasad korban
Polisi menyebutkan, pelaku pembunuhan wanita inisial SH (40) yang ditemukan tanpa kepala di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Fauzan Fahmi dijerat pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan saat ini, pelaku melakukan aksi pembunuhannya itu karena spontanitas belaka. Tersangka emosi atas kata-kata korban yang menyebutnya dengan kata-kata kasar.
(Foto: Ari Sandita)