JAKARTA, iNews.id - Polisi memamerkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan Rp20,4 miliar dari rekening bank atas nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
Polisi menangkap pelaku berkewarganegaraan asing yang berperan sebagai pemodal dan fasilitator untuk membiayai pinjaman online tersebut. Selain itu tiga tersangka berinisial JS, DN dan SR yang memiliki peran berbeda di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama.
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)