Bareskrim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Siber, Uang Tunai Rp51,9 Miliar Disita

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Polisi menunjukkan barangbukti saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yang berkaitan dengan judi daring dan penyalahgunaan media sosial.

Tiga kasus tersebut meliputi pengelolaan judi daring, aksi spam komentar dengan menyasar akun media sosial berpengikut tinggi, serta promosi situs judi online melalui kolom komentar di berbagai platform media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, serta uang tunai dengan total mencapai Rp51.991.693.314.

Temuan tersebut menjadi bagian dari upaya Dittipidsiber menindak aktivitas ilegal di ruang digital, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana perjudian dan promosi situs judi online.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
5 bulan lalu

Peluncuran Cyber Breaker 2026 Season 3 Targetkan 1.000 Talenta Siber

1 tahun lalu

Transformasi Digital dan Ketahanan Siber di TecXperience Day 2025

1 tahun lalu

Penampakan 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah

1 tahun lalu

Bawa Ijazah Asli Jokowi, Pengacara dan Ajudan Datangi Bareskrim Polri

1 tahun lalu

Penyerahan Manfaat JKK kepada Keluarga 3 Anggota Polri Gugur di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal