BI Naikkan Batas Maksimal Transaksi QRIS Menjadi Rp10 Juta

Antara

DEPOK, iNews.id - Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp5 Juta menjadi Rp10 juta per transaksi mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
29 hari lalu

Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur BI Periode 2026-2031 usai Dilantik MA

3 bulan lalu

Transaksi QRIS Makin Dominan, Pembayaran Kecil Jadi Bagian Gaya Hidup Nontunai

7 bulan lalu

BI Buka Layanan Tukar Uang di Stasiun Gambir

7 bulan lalu

Penukaran Uang Baru untuk Kebutuhan Lebaran

11 bulan lalu

Kemeriahan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal