BI Naikkan Batas Maksimal Transaksi QRIS Menjadi Rp10 Juta

Antara

DEPOK, iNews.id - Toko kopi menyediakan pelayanan pembayaran dengan QRIS di Nyambi Kopi, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). Bank Indonesia (BI) menaikkan batas maksimal transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari Rp5 Juta menjadi Rp10 juta per transaksi mulai 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
22 hari lalu

Kemeriahan Festival Ekonomi dan Keuangan Digital

Photo
3 bulan lalu

Transaksi Capai Rp2,4 Triliun, Booth Astra Financial di GIIAS 2025 Membeludak

Photo
4 bulan lalu

Target Transaksi GIIAS 2025 Sebesar Rp20 Triliun

Photo
5 bulan lalu

Dukungan untuk Pensiunan, Outlet Laundry dan Pembayaran QRIS Diresmikan di Cibubur

Photo
6 bulan lalu

Digitalisasi Transaksi di Indonesia Fashion Week 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal