BPOM Semarang Musnahkan Ribuan Dus Obat Tradisional Ilegal Senilai Rp230 Juta

Ahmad Antoni

SEMARANG, iNews.id - Kepala Balai BPOM Semarang Sandra M P Linthin bersama perwakilan Kejati Jateng dan Ditreskrimsus Polda Jateng secara simbolis memusnahkan ribuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya di halaman kantor setempat, Rabu (22/6/2022).

Pada periode kedua ini, 182 item atau 2.657 dus dan 5.850 buah produk ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomis Rp230 juta. Sebelumnya pada Januari lalu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga telah melenyapkan obat-obatan tradisional berbahaya dengan nilai ekonomis Rp873 juta.

Dalam periode ini, terdapat tiga pelaku usaha yang terjaring operasi penindakan. Dua distributor berasal dari Kabupaten Batang, dan satu asal Kota Semarang. Ketiga pelaku yang terkena razia obat ilegal terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 1,5 miliar dan Rp1 miliar.

FOTO: Sindo/Ahmad Antoni

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 bulan lalu

BPOM Tinjau Penerapan Teknologi dan Standar Mutu di Pabrik Karawang

Photo
10 bulan lalu

BPOM Periksa Kandungan Makan Bergizi Gratis

Photo
12 bulan lalu

Berpotensi Timbulkan Kanker, Ratusan Ribu Kosmetik Disita dari Gudang Toko Online

Photo
2 tahun lalu

BPOM Periksa Kandungan Zat Berbahaya pada Menu Berbuka Puasa

Photo
2 tahun lalu

BPOM Berikan Izin Edar ke Pfizer Indonesia untuk Terapi Pencegahan dan Pengobatan Migrain Akut pada Pasien Dewasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal