Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutupi Muka dengan Buku

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang lanjutan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. 

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
9 bulan lalu

Kejagung Sita Kendaraan Mewah Hasil Kasus Dugaan Suap PN Jakarta Pusat

Photo
1 tahun lalu

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka

Photo
1 tahun lalu

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Rusia Disidang karena Kasus Suap Besar

Photo
2 tahun lalu

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Tampang AKBP Bambang Kayun Acungkan Jempol usai Divonis 6 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal