DJP Jatim Serahkan Tersangka Penyelewengan Pajak Miliaran Rupiah ke Kejaksaan

Ali Masduki

SURABAYA, iNews.id - Tersangka tindak pidana pajak saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana penyelewengan pajak berinisial RF dan TS.

Tersangka RF merupakan Direktur dari PT RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.

Sedangkan tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.

(Koran Sindo/Ali Masduki)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Photo
7 bulan lalu

Ratusan Warga Antre Panjang Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Cinere

Photo
10 bulan lalu

Mahasiswa BEM se-Indonesia Tolak PPN 12 Persen: Pajak Naik, Asam Lambung Ikut Naik

Photo
10 bulan lalu

Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Photo
12 bulan lalu

Tampang Ibu Kandung Ronald Tannur Diborgol, Dijebloskan ke Rutan Kelas I Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal