SURABAYA, iNews.id - Tersangka tindak pidana pajak saat tiba di Kejaksaan Negeri Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020). Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana penyelewengan pajak berinisial RF dan TS.
Tersangka RF merupakan Direktur dari PT RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011-2012 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Sedangkan tersangka TS merupakan Direktur Utama dari PT BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar.
(Koran Sindo/Ali Masduki)