BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022).
Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan investasi binary option quotex.
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/