Eks Wakil Ketua KPK Dihadirkan Sebagai Ahli dalam Sidang Perkara LNG

Yudistiro Pranoto

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi bersama anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, dengan menghadirkan saksi a de charge serta sejumlah ahli.

Tiga ahli yang dihadirkan yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, Amien menegaskan bahwa penerapan pasal kerugian negara harus disertai pembuktian mens rea atau niat jahat. “Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, niat jahat dapat dilihat dari adanya aliran dana seperti suap, kickback, maupun konflik kepentingan. Menurutnya, penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tanpa pembuktian unsur tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat BUMN dan menghambat pengambilan keputusan strategis.

Sementara itu, Nandang Sutisna menyatakan tanggung jawab kontrak jangka panjang berada pada pihak yang menandatangani kontrak terakhir. Ia menyebut kontrak LNG ditandatangani Hari pada 2014, namun diperbarui direksi berikutnya pada 2015 dan realisasi pengiriman terjadi pada 2019. “Yang bertanggung jawab adalah penanda tangan kontrak terakhir,” katanya.

Adapun Eko Sembodo menyoroti audit kontrak multi-year yang dinilai tidak tepat jika menyimpulkan kerugian sebelum kontrak berakhir. “Seharusnya audit kontrak itu dilakukan setelah kontrak berakhir,” ujarnya. Ia juga menyebut laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 menunjukkan kinerja positif, sehingga “tak ada kerugian yang disebutkan.”

Dalam dakwaan, jaksa KPK menilai pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta. Namun, keterangan saksi dan ahli membantah tudingan tersebut, termasuk dengan menyebut kinerja perusahaan tetap mencatat laba serta adanya kajian dari konsultan internasional.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
3 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Datangkan Saksi Ahli

Photo
18 hari lalu

Sidang Perkara Pengadaan LNG Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli dari Pihak Terdakwa

Photo
21 hari lalu

Sidang Lanjutan Perkara Pengadaan LNG Hadirkan 2 Saksi Ahli

Photo
29 hari lalu

Kesaksian Nicke Widyawati pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG

Photo
31 hari lalu

Ahok Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal