JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) dengan terdakwa mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi bersama anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu, dengan menghadirkan saksi a de charge serta sejumlah ahli.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007 Amien Sunaryadi, pakar pengadaan barang/jasa Nandang Sutisna, serta ahli keuangan negara Eko Sembodo. Dalam persidangan, Amien menegaskan bahwa penerapan pasal kerugian negara harus disertai pembuktian mens rea atau niat jahat. “Kalau menggunakan pasal merugikan keuangan negara, harus ada mens rea-nya. Kalau tidak ditemukan, harus dilepas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, niat jahat dapat dilihat dari adanya aliran dana seperti suap, kickback, maupun konflik kepentingan. Menurutnya, penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tanpa pembuktian unsur tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat BUMN dan menghambat pengambilan keputusan strategis.
Sementara itu, Nandang Sutisna menyatakan tanggung jawab kontrak jangka panjang berada pada pihak yang menandatangani kontrak terakhir. Ia menyebut kontrak LNG ditandatangani Hari pada 2014, namun diperbarui direksi berikutnya pada 2015 dan realisasi pengiriman terjadi pada 2019. “Yang bertanggung jawab adalah penanda tangan kontrak terakhir,” katanya.
Adapun Eko Sembodo menyoroti audit kontrak multi-year yang dinilai tidak tepat jika menyimpulkan kerugian sebelum kontrak berakhir. “Seharusnya audit kontrak itu dilakukan setelah kontrak berakhir,” ujarnya. Ia juga menyebut laporan keuangan Pertamina periode 2019–2023 menunjukkan kinerja positif, sehingga “tak ada kerugian yang disebutkan.”
Dalam dakwaan, jaksa KPK menilai pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC menyebabkan kerugian negara sekitar US$113 juta. Namun, keterangan saksi dan ahli membantah tudingan tersebut, termasuk dengan menyebut kinerja perusahaan tetap mencatat laba serta adanya kajian dari konsultan internasional.