Ekspresi Anggota TNI Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat karena Jadi Kurir 20 Kg Sabu

Antara

PONTIANAK, iNews.id - Polisi Militer menggiring mantan dua anggota TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kg, Serka Adinda Mayrindra (kiri) dan Serma Tarmizi (kedua kanan) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). 

Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI.

Keduanya terbukti menjadi kurir 20 kilogram narkotika jenis sabu 

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 bulan lalu

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 TNI

Photo
3 bulan lalu

Polda Metro Jaya Musnahkan 1,14 Ton Narkoba Senilai Rp1,13 Triliun

Photo
3 bulan lalu

HUT ke-80, TNI Ajak Warga Jaga Sungai Lewat Aksi Bersih Ciliwung

Photo
4 bulan lalu

Menjaga Asa Prajurit di Perbatasan, Layanan Negara Hadir hingga Atambua

Photo
4 bulan lalu

Panser TNI Siaga di Kawasan Glodok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal