Ekspresi Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sutikno

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap Azis Syamsudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR ini dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. 

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

(Foto: Sindo News / Sutikno)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
7 bulan lalu

Ibunda Ronald Tannur Dituntut Empat Tahun Penjara

Photo
1 tahun lalu

Pakai Kebaya Merah, Puan Maharani Pidato Pertama usai Ditunjuk Kembali Pimpin DPR

Photo
1 tahun lalu

Momen Cak Imin Kemas Barang Pribadi dari Ruang Kerja Wakil Ketua DPR

Photo
2 tahun lalu

Gaya Selebgram Riris Riska Diana Diperiksa KPK

Photo
3 tahun lalu

AKBP Bambang Kayun Pakai Peci Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal