Ekspresi Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup-Dipecat dari TNI

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Kolonel Priyanto, menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (7/6/2022). 

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur memvonis Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat. 

(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
8 bulan lalu

Dua Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Divonis Penjara Seumur Hidup

Photo
2 tahun lalu

Tampang Yudha Arfandi jadi Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Dante

Photo
2 tahun lalu

Kurir 125 Kg Sabu Divonis Penjara Seumur Hidup

Photo
2 tahun lalu

Tampang 3 Oknum TNI AD Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Berencana

Photo
2 tahun lalu

Dukun Pengganda Uang Meracuni 12 Korban Jalani Sidang Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal