Ekspresi Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp120 Miliar

Antara

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (15/8/2023). 

Jaksa menuntut Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta membayar restitusi (ganti rugi) terhadap David sebesar Rp120 miliar atau jika tidak dibayar akan diganti hukuman tujuh tahun penjara. 

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
2 tahun lalu

Rekonstruksi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas, Ada Adegan Melindas Korban

Photo
2 tahun lalu

Tampang GR Anak Anggota DPR Penganiaya Pacar hingga Tewas di Surabaya

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara

Photo
2 tahun lalu

Ekspresi Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp25,1 Miliar

Photo
2 tahun lalu

Tampang Mario Dandy Menangis Bacakan Pleidoi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal