JAKARTA, iNews.id - Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers terkait dua tersangka yaitu Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan pihak swasta Amiril Mukminin yang menyerahkan diri ke KPK Jakarta, Kamis, (26/11/2020).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. KPK akan melakukan penahanan 20 hari kedepan kepada kedua tersangka.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Salah satu tersangka yang ikut dtahan yaitu Menteri KKP Edhy Prabowo
(Foto: Sindonews/Sutikno)