PALEMBANG, iNews.id - Petugas gabungan dari Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) membawa rambu penerapan aturan ganjil genap di kawasan simpang lima DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Senin (5/7/2021).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada hari senin-sabtu pukul 16.00-20.00 WIB. Upaya ini untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus COVID-19 di Kota Palembang.
(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)