Gelar Hajatan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara

Antara

TEGAL, iNews.id - Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021).

Wasmad Edi Soesilo dituntut empat bulan penjara masa percobaan selama satu tahun dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Wasmad dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan polisi. Dia memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19.

(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
Photo
1 tahun lalu

Foto-Foto Demo Ribuan Driver Ojek Online Bawa 2 Tuntutan

Photo
2 tahun lalu

Keracunan Massal, Puluhan Warga Jombang Dirawat usai Santap Makanan Hajatan

Photo
2 tahun lalu

Pasar Entikong Sepi Pembeli, Banyak Lapak Pedagang Gulung Tikar

Photo
2 tahun lalu

Pembangunan Fasilitas dan Rumah, Berdayakan Masyarakat Bogor Pasca Pandemi

Photo
2 tahun lalu

6 Alasan Mengapa Prabowo Diuntungkan oleh Isu Ekonomi Setelah Pandemi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal